JADWAL PRAKTIK

 



TATA TERTIB BENGKEL
  1. Siswa dilarang memasuki bengkel diluar jam praktek yang terjadwal, kecuali ada kepentingan dengan seijin instruktur atau petugas yang lain.
  2. Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan wajib memakai pakain praktek serta perlengkapan keselamatan kerja yang lain
  3. Sebelum melaksanakan praktek siswa wajib berbaris untuk mendapatkan instruksi/pengarahan dari instruktur/guru praktek, absensi dan berdo’a.
  4. Siswa yang meminjam alat menggunakan kartu pinjam alat dan bertanggung jawab atas alat yang dipinjamnya. Apabila ada peralatan dan atau perlengkapan yang hilang/rusak karena kelalaian maka menjadi tanggungjawab kelas yang praktik
  5. Siswa wajib bekerja/praktek sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh instruktur/guru praktek.
  6. Siswa dilarang memasuki ruang alat (tool room) dan bahan.
  7. Siswa dilarang mengaktifkan hand pone pada saat melaksanakan praktek. Kecuali jika instruktur mengijinkan
  8. Selama kegiatan praktek siswa dilarang meninggalkan bengkel tanpa seijin instruktur/guru praktek.
  9. Pada jam istirahat semua siswa harus keluar dari bengkel, kecuali mendapatkan ijin dari instruktur/guru praktek atau petugas lainnya.
  10. Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan ketenangan dalam ruangan praktek
  11. Siswa harus segera berhenti melaksanakan praktek, 15 menit sebelum jam berakhir praktek selesai atau setelah mendapat instruksi dari instruktur/guru praktek, untuk melakukan pembersihan alat, ruangan praktek serta mengembalikan alat dan bahan seperti semula.
  12. Dilarang mencuci tangan sebelum alat dan ruangan kerja/praktek lengkap dan bersih.
  13. Pengembalian alat harus dalam kondisi baik lengkap sesuai dengan daftar, penjaga alat berhak menolak pengembalian.
  14. kalau ada kerusakan alat/mesin/mesin siswa wajib melapor kepada instruktur/guru praktek.
  15. Untuk mengakhiri kegiatan praktek siswa wajib berbaris untuk mendapatkan intruksi/pengarahan seperlunya dan berdo’a.

SANGSI - SANGSI

  1. Siswa yang tidak mengindahkan tata tertib dan petunjuk intruktur/guru praktek, tidak diijinkan praktek selama 4 kali berturut-turut.
  2. Apabila mengulang pelanggran seperti pada poin 1, siswa tersebut tidak dijinkan praktek selama satu semester.
  3. Setiap siswa yang menghilangkan dan merusakan peralatan praktek akibat kesalahan prosedur wajib mengganti dengan peralatan yang sama.
  4. Setiap siswa yang sengaja mengambil peralatan/perlengkapan, bagian dari mesin atau benda milik orang lain di dalam bengkel diberhentikan dari sekolah

0 komentar:

Posting Komentar