TATA TERTIB BENGKEL
- Siswa dilarang memasuki bengkel diluar jam praktek yang terjadwal, kecuali ada kepentingan dengan seijin instruktur atau petugas yang lain.
- Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan wajib memakai pakain praktek serta perlengkapan keselamatan kerja yang lain
- Sebelum melaksanakan praktek siswa wajib berbaris untuk mendapatkan instruksi/pengarahan dari instruktur/guru praktek, absensi dan berdo’a.
- Siswa yang meminjam alat menggunakan kartu pinjam alat dan bertanggung jawab atas alat yang dipinjamnya. Apabila ada peralatan dan atau perlengkapan yang hilang/rusak karena kelalaian maka menjadi tanggungjawab kelas yang praktik
- Siswa wajib bekerja/praktek sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh instruktur/guru praktek.
- Siswa dilarang memasuki ruang alat (tool room) dan bahan.
- Siswa dilarang mengaktifkan hand pone pada saat melaksanakan praktek. Kecuali jika instruktur mengijinkan
- Selama kegiatan praktek siswa dilarang meninggalkan bengkel tanpa seijin instruktur/guru praktek.
- Pada jam istirahat semua siswa harus keluar dari bengkel, kecuali mendapatkan ijin dari instruktur/guru praktek atau petugas lainnya.
- Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan ketenangan dalam ruangan praktek
- Siswa harus segera berhenti melaksanakan praktek, 15 menit sebelum jam berakhir praktek selesai atau setelah mendapat instruksi dari instruktur/guru praktek, untuk melakukan pembersihan alat, ruangan praktek serta mengembalikan alat dan bahan seperti semula.
- Dilarang mencuci tangan sebelum alat dan ruangan kerja/praktek lengkap dan bersih.
- Pengembalian alat harus dalam kondisi baik lengkap sesuai dengan daftar, penjaga alat berhak menolak pengembalian.
- kalau ada kerusakan alat/mesin/mesin siswa wajib melapor kepada instruktur/guru praktek.
- Untuk mengakhiri kegiatan praktek siswa wajib berbaris untuk mendapatkan intruksi/pengarahan seperlunya dan berdo’a.
SANGSI - SANGSI
- Siswa yang tidak mengindahkan tata tertib dan petunjuk intruktur/guru praktek, tidak diijinkan praktek selama 4 kali berturut-turut.
- Apabila mengulang pelanggran seperti pada poin 1, siswa tersebut tidak dijinkan praktek selama satu semester.
- Setiap siswa yang menghilangkan dan merusakan peralatan praktek akibat kesalahan prosedur wajib mengganti dengan peralatan yang sama.
- Setiap siswa yang sengaja mengambil peralatan/perlengkapan, bagian dari mesin atau benda milik orang lain di dalam bengkel diberhentikan dari sekolah
0 komentar:
Posting Komentar